Jabatan Telah Usai, Segini Besar Nominal Dana Pensiun Serta Tunjangan Yang Diterima Jokowi Dan Ma
Jabatan Telah Usai, Segini Besar Nominal Dana Pensiun Serta Tunjangan Yang Diterima Jokowi Dan Ma
Masa jabatan Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI resmi berakhir pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sesuai UU No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden Kedua . . .