- Satru - Denny Caknan dan Happy Asmara Lirik Lagu Terpopuler Saat Ini
- Orang Yang Salah - Luvia Band Lirik Lagu Terpopuler Masa Kini
- Kekasih Bayangan - Cakra Khan Lirik Lagu Terpopuler Masa Kini
- Sempurna - Andra and the BackBone Lirik Lagu Viral Saat Ini
- Seventeen - Jaga Slalu Hatimu Lirik Lagu Lawas Viral
- Forever Young - Alphaville Lirik Lagu Terpopuler
- My Love Mine All Mine - Mitski Lirik Lagu Terpopuler
- Mati-Matian - Mahalini Lirik Lagu Terpopuler Saat Ini
- Obati Rinduku - Cut Rani Lirik Lagu Terpopuler
- Komang - Raim Laode Lirik Lagu Terpopuler Saat Ini
Jabatan Telah Usai, Segini Besar Nominal Dana Pensiun Serta Tunjangan Yang Diterima Jokowi Dan Ma
Masa Jabatan Presiden Telah Selesai Jokowi & Ma
Masa jabatan Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI resmi berakhir pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sesuai UU No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden Kedua Mantan Presiden dan Wakil Presiden berhak mendapatkan dana pensiun setelah berhenti menjabat.
Ketentuan mengenai dana pensiun diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU. “Presiden dan Wakil Presiden yang mengundurkan diri dengan hormat berhak mendapatkan pensiun,” ujarnya. Besaran pensiun pokok yang diterima mantan presiden dan wakil presiden itu kini sebesar 100% dari gaji pokok terakhir.Pasal 2 UU yang sama menyebutkan gaji pokok Presiden enam kali lebih tinggi dari gaji pokok tertinggi pegawai negeri sipil selain Presiden dan Wakil Presiden. Berbeda dengan gaji pokok wakil presiden yang sebesar empat kali lipat gaji pokok pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Melansir Antara, gaji tertinggi bagi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden atau Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua BPK, dan Ketua Mahkamah Agung saat ini sebesar Rp 5.040.000. . Ketentuan mengenai nominal gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 tahun 2000.
Baca Lainnya :
- Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran0
- Media Italia: Federasi Arab Saudi Putuskan Pecat Mancini0
- Zidane Santer Disebut Bakal Ganti Mancini di Timnas Arab Saudi0
Berdasarkan nominal gaji tersebut, jika gaji presiden enam kali lipat, maka nominal gajinya adalah Rp 30,24 juta. Sementara itu, gaji wakil presiden empat kali lipat lebih besar dari nominal gaji pejabat tertinggi negara yakni Rp 20,16 juta.
Dengan demikian, sebagai mantan presiden, Jokowi akan mendapat dana pensiun sebesar 30 juta rupiah sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, Ma'ruf Amin selaku mantan wakil presiden mendapat dana pensiun sebesar Rp 20 juta.
Selain mengatur besaran dana pensiun, UU No. 7 Tahun 1978 juga mengatur hak-hak lain mantan presiden dan wakil presiden, yaitu:
1. Menerima gaji sesuai aturan pensiun yang berlaku bagi PNS.
2. Mendapatkan pengeluaran rumah tangga seperti biaya air, listrik dan telepon.